Correct Article 10
KEPPRES Nomor 73 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 73 Tahun 1995 tentang REKLAMASI PANTAI KAPUK NAGA, TANGERANG
Current Text
(1) Perencanaan, pelaksanaan dan pengelolaan Reklamasi Pantai Kapuknaga dilakukan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari penataan Kawasan Pantai Kapuknaga, Tangerang.
(2) Penataan Kawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan dalam satu rencana tata ruang sebagai bagian dari Tata Ruang Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang.
Your Correction
