Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

KEPPRES Nomor 73 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 73 Tahun 1995 tentang REKLAMASI PANTAI KAPUK NAGA, TANGERANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Segala biaya yang diperlukan bagi penyelenggaraan Reklamasi Pantai Kapuknaga dilakukan secara mandiri oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat bekerjasama dengan swasta, masyarakat, dan sumber-sumber lain yang sah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction