Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

KEPPRES Nomor 73 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 73 Tahun 1995 tentang REKLAMASI PANTAI KAPUK NAGA, TANGERANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk menyelenggarakan Reklamasi Pantai Kapuknaga, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat membentuk sebuah Badan Pelaksana. (2) Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan kerjasama usaha dengan pihak lain. (3) Syarat-syarat, tata cara dan bentuk kerjasama usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat. (4) Penyelenggaraan Reklamasi Pantai Kapuknaga dan kerjasama usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) tidak mengurangi wewenang dan tanggungjawab Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Your Correction