Correct Article 9
KEPPRES Nomor 73 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 73 Tahun 1995 tentang REKLAMASI PANTAI KAPUK NAGA, TANGERANG
Current Text
(1) Areal hasil Reklamasi Pantai Kapuknaga diberikan status Hak pengelolaan kepada Pemerintah Daerah Tingkat I Jawa Barat.
(2) Areal hasil Reklamasi Pantai Kapuknaga dimanfaatkan sesuai dengan rencana pembagian zona Kawasan Pantai Kapuknaga, Tangerang sebagaimana tergambar dalam peta yang menjadi Lampiran Keputusan PRESIDEN ini.
Your Correction
