Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

KEPPRES Nomor 73 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 73 Tahun 1995 tentang REKLAMASI PANTAI KAPUK NAGA, TANGERANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Areal hasil Reklamasi Pantai Kapuknaga diberikan status Hak pengelolaan kepada Pemerintah Daerah Tingkat I Jawa Barat. (2) Areal hasil Reklamasi Pantai Kapuknaga dimanfaatkan sesuai dengan rencana pembagian zona Kawasan Pantai Kapuknaga, Tangerang sebagaimana tergambar dalam peta yang menjadi Lampiran Keputusan PRESIDEN ini.
Your Correction