Article 1
Dalam Keputusan PRESIDEN ini, yang dimaksud dengan :
1. Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa selanjutnya disingkat LKMD atau sebutan lain adalah wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra Pemerintah Desa dan Pemerintah Kelurahan dalam menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.
2. Pengertian Desa dan Kelurahan adalah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 1999.
3. Rukun Tetangga selanjutnya disingkat RT atau sebutan lain adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasya-rakatan yang ditetapkan oleh Desa dan Kelurahan.
4. Rukun …
4. Rukun Warga selanjutnya disingkat RW atau sebutan lain adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Desa dan Kelurahan.