Correct Article 2
KEPPRES Nomor 49 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2001 tentang PENATAAN LEMBAGA KETAHANAN MASYARAKAT DESA ATAU SEBUTAN LAIN
Current Text
(1) Penggunaan nama LKMD atau sebutan lain ditetapkan oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan kondisi sosial budaya masyarakat.
(2) Masyarakat Desa dan Kelurahan dapat menggunakan nama LKMD atau sebutan lain sesuai kesepakatan masyarakat dengan melakukan penyesuaian.
(3) Tata cara pembentukan dan susunan organisasi LKMD atau sebutan lain ditentukan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Desa dan Kelurahan berdasarkan musyawarah masyarakat.
(4) Pengurus LKMD atau sebutan lain dipilih secara demokratis dari anggota masyarakat yang mempunyai kemauan, kemampuan, dan kepedulian dalam upaya pemberdayaan masyarakat.
(5) Masa bakti Pengurus LKMD atau sebutan lain ditetapkan berdasarkan kesepakatan masyarakat.
BAB III …
Your Correction
