Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

KEPPRES Nomor 49 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2001 tentang PENATAAN LEMBAGA KETAHANAN MASYARAKAT DESA ATAU SEBUTAN LAIN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugasnya, RT atau sebutan lain mempunyai fungsi : a. pengkoordinasian antar warga; b. pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesama anggota masyarakat dengan Pemerintah; c. penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga.
Your Correction