Correct Article 7
KEPPRES Nomor 49 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2001 tentang PENATAAN LEMBAGA KETAHANAN MASYARAKAT DESA ATAU SEBUTAN LAIN
Current Text
Dalam melaksanakan tugasnya, RT atau sebutan lain mempunyai fungsi :
a. pengkoordinasian antar warga;
b. pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesama anggota masyarakat dengan Pemerintah;
c. penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga.
Your Correction
