Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

KEPPRES Nomor 49 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2001 tentang PENATAAN LEMBAGA KETAHANAN MASYARAKAT DESA ATAU SEBUTAN LAIN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hubungan LKMD atau sebutan lain dengan Pemerintah Desa dan Kelurahan dalam bentuk kerja sama menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat dalam melaksanakan pembangunan partisipatif dan berkelanjutan. (2) Hubungan LKMD atau sebutan lain dengan lembaga atau organisasi kemasyarakatan lainnya, RT atau sebutan lain, dan RW atau sebutan lain, bersifat konsultatif dan kerjasama yang saling menguntungkan. (3) Hubungan … (3) Hubungan LKMD atau sebutan lain antar Desa dan Kelurahan bersifat kerjasama dan saling membantu setelah mendapat persetujuan dari Pemerintah Desa dan Kelurahan.
Your Correction