Correct Article 9
KEPPRES Nomor 49 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2001 tentang PENATAAN LEMBAGA KETAHANAN MASYARAKAT DESA ATAU SEBUTAN LAIN
Current Text
RW atau sebutan lain mempunyai tugas :
a. menggerakkan swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya;
b. membantu kelancaran tugas pokok LKMD atau sebutan lain dalam bidang pembangunan di Desa dan Kelurahan.
Your Correction
