Correct Article 14
KEPPRES Nomor 49 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2001 tentang PENATAAN LEMBAGA KETAHANAN MASYARAKAT DESA ATAU SEBUTAN LAIN
Current Text
Pedoman pembentukan, tata cara pemilihan pengurus, hak dan kewajiban, tugas dan fungsi, masa bakti, syarat-syarat menjadi pengurus, musyawarah anggota, keuangan dan kekayaan LKMD atau sebutan lain, RT atau sebutan lain dan RW atau sebutan lain diatur melalui Peraturan Daerah Kabupaten untuk dituangkan dalam Peraturan Desa, dan bagi LKMD atau sebutan lain, RT atau sebutan lain, dan RW atau sebutan lain di Kelurahan diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Your Correction
