Correct Article 10
KEPPRES Nomor 49 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2001 tentang PENATAAN LEMBAGA KETAHANAN MASYARAKAT DESA ATAU SEBUTAN LAIN
Current Text
Dalam melaksanakan tugasnya, RW atau sebutan lain mempunyai fungsi :
a. pengkoordinasian pelaksanaan tugas RT atau sebutan lain di wilayahnya;
b. pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar RT atau sebutan lain dan antar masyarakat dengan Pemerintah.
Your Correction
