Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

KEPPRES Nomor 49 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2001 tentang PENATAAN LEMBAGA KETAHANAN MASYARAKAT DESA ATAU SEBUTAN LAIN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugasnya, RW atau sebutan lain mempunyai fungsi : a. pengkoordinasian pelaksanaan tugas RT atau sebutan lain di wilayahnya; b. pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar RT atau sebutan lain dan antar masyarakat dengan Pemerintah.
Your Correction