TATA CARA PENYELENGGARAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
(1) Dalam melaksanakan kampanye Pemilihan Umum di seluruh wilyah INDONESIA GOLKAR, PDI, dan Partai Persatuan mempunyai kedudukan, hak, kewajiban yang sama dan sederajat, yaitu bahwa ketiga organisasi tersebut mempunyai kedudukan, kebebasan, kesempatan, perlakuan, dan pelayanan yang sama dalam melaksanakan kampanye Pemilihan Umum serta mempunyai kewajiban yang sama untuk menaati peraturan perundangundangan yang berlaku.
(2) Dalam kampanye Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) rakyat mempunyai kesempatan dan kebebasan untuk menghadiri kampanye Pemilihan Umum dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kampanye Pemilihan Umum :
a. semua pihak harus tetap berpedoman kepada Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa),
dan tetap memelihara persatuan dan kesatuan bangsa;
b. seluruh masyarakat harus memperhatikan dan memelihara keamanan dan ketertiban umum serta kepentingan umum.
(1) Kampanye Pemilihan Umum yang merupakan kegiatan ketiga organisasi, diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Organisasi dan/atau anggota organisasi yang bersangkutan;
(2) Dewan Pimpinan Organisasi dalam melaksanakan kegiatan kampanye Pemilihan Umum bertanggung jawab terhadap keamanan dan ketertiban jalannya kampanye.
Tema dan materi kampanye Pemilihan Umum adalah program tiap organisasi yang berhubungan dengan Pembangunan Nasional dalam rangka pengamalan Pancasila dan pemantapan Pancasila sebagai satu-satunya asas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(1) Kegiatan kampanye Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan antara lain dalam bentuk :
a. rapat umum;
b. pawai;
c. keramaian umum, pesta umum, dan pertemuan umum;
d. penyiaran melalui RRI dan/atau TV-RI;
e. penyebaran kepada umum dan/atau penempelan di tempat umum berupa poster, plakat, surat selebatan, slide, film, radio kaset, video kaset, slogan/semboyan, spanduk, brosur, tulisan, lukisan, dan penggunaan media massa serta kegiatan penyebaran dengan alat peragaan massa serta kegiatan penyebaran dengan alat peragaan lainnya;
f. segala macam dan bentuk pertunjukan umum.
(2) Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), disampaikan dengan cara-cara yang bersifat mendidik, meningkatkan kesadaran politik rakyat, menggairahkan pembangunan nasional sera memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa.
(1) Kegiatan kampanye Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf f diberitahukan terlebih dahulu oleh Dewan Pimpinan Organisasi secara tertulis kepada Penguasa yang berwenang setempat, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. dalam hal kampanye Pemilihan Umum diselenggarakan oleh DPP Organisasi, surat pemberitahuan ditujukan kepada KAPOLRI, dengan
tembusan kepada Kepala Kepolisian setempat;
b. dalam hal kampanye Pemilihan Umum diselenggarakan oleh DPD I Organisasi, surat pemberitahuan ditujukan kepada KAPOLDA/KAPOLWIL di Propinsi Daerah Tingkat I dengan tembusan kepada Kepala Kepolisian setempat;
c. dalam hal kampanye Pemilihan Umum diselenggarakan oleh DPD II Organisasi, surat pemberitahuan ditujukan kepada KAPOLWILTABES/KAPOLTABES/KAPOLRESTA atau KAPOLSEKTA;
d. dalam hal di suatu wilayah Kecamatan belum ada Kepolisian Sektor/Kepolisian Sektor Kota, Camat/Kepala Wilayah Kecamatan adalah Penguasa yang berwenang setempat;
(2) Dalam hal di suatu Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II tidak ada DPD II Organisasi, surat pemberitahuan sebagai dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh DPD I Organisasi.
(3) Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) selamnbat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum kegiatan kampanye Pemilihan Umum sudah diterima oleh Penguasa yang berwenang setempat.
(4) Dalam surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) disebutkan tempat, waktu, bentuk, dan pimpinan/penanggung jawab pelaksanaan kampanye Pemilihan Umum serta nama pembicara dalam rapat umum atau pertemuan umum;
(1) Dengan tidak mengurangi maksud ketentuan Pasal 8 ayat (1), dalam hal kampanye Pemilihan Umum berbentuk pawai, termasuk arak-arakan, karnaval, gerak jalan, rally, dan lain-lain iring-iringan, baik dengan berjalan kaki maupun dengan kendaraan, diatur sebagai berikut :
a. apabila pawai bergerak dalam satu wilayah Kabupaten/kotamadya Daerah Tingkat II, pemberitahuannya secara tertulis dilakukan oleh DPD II Organisasi kepada KAPOLWILTABES/KAPOLTABES/KAPOLRES/KAPOLWIL yang bersangkutan, dengan tembusan kepada KAPOLDA/KAPOLWIL;
b. apabila pawai bergerak melalui lebih dari satu wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II, pemberitahuannya secara tertulis dilakukan oleh DPD I Organisasi yang menyelenggarakan pawai tersebut kepada KAPOLDA/KAPOLWIL dengan tembusan kepada masing-masing KAPOLWILTABES/KAPOLTABES/KAPOLRES/KAPOLRESTA.
(2) Pawai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi daerah setempat serta memperhatikan keselamatan peserta, terjaminnya keamanan dan ketertiban dalam pelaksanaannya.
(1) Kegiatan kampanye Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e diberitahukan terlebih dahulu oleh Dewan Pimpinan Organisasi secara tertulis
dengan melampirkan naskah/konsep/contoh dari alat peragaan tersebut kepada Penguasa yang berwenang setempat untuk mendapatkan persetujuan, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. untuk penggunaan di seluruh wilayah INDONESIA atau meliputi beberapa Propinsi Daerah Tingkat I, pemberitahuan dilakukan oleh DPP Organisasi kepada KAPOLRI;
b. untuk penggunaan di Propinsi Daerah Tingkat I atau meliputi beberapa Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II, pemberitahuan dilakukan oleh DPD I Organisasi kepada KAPOLDA/KAPOLWIL di Propinsi Daerah Tingkat I;
c. untuk penggunaan di wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II, pemberitahuan dilakukan oleh DPD II Organisasi kepada KAPOLWILTABES/KAPOLTABES/KAPOLRES/ KAPOLRESTA.
(2) Dalam hal di suatu Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II tidak ada DPD II Organisasi, surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh DPD I Organisasi.
(3) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selambat-lambatanya 7 (tujuh) hari sebelum kegiatan kampanye Pemilihan Umum sudah diterima oleh Penguasa yang berwenang setempat.
(4) Dalam surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) disebutkan tempat dan waktu penggunaannya.
(1) Penguasa yang berwenang setempat setelah menerima surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 10, harus sudah memberikan surat keterangan yang menyatakan mengenai penentuan waktu, penggunaan tempat, dan alat peragaan kampanye Pemilihan Umum kepada Dewan Pimpinan Organisasi yang bersangkutan dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum kampanye Pemilihan Umum di mulai, dengan tembusan disampaikan kepada :
a. PPI apabila surat keterangan diberikan oleh KAPOLRI;
b. PPD I apabila surat keterangan diberikan oleh KAPOLDA/KAPOLWIL;
c. PPD II apabila surat keterangan diberikan oleh KAPOLWILTABES/KAPOLTABES/KAPOLRESTA.
(2) Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berisi :
a. kampanye Pemilihan Umum dapat dilaksanakan sesuai dengan surat pemberitahuan dari Dewan Pimpinan Organisasi yang bersangkutan;
b. kampanye Pemilihan Umum dapat dilaksanakan sesuai dengan surat pemberitahuan dari Dewan Pimpinan Organisasi yang bersangkutan dengan atau tanpa perubahan waktu dan/atua tempat, serta hal-hal lain yang berhubungan dengan pelaksanaan kampanye Pemilihan Umum;
c. alat peragaan kampanye Pemilihan Umum sesuai dengan surat pemberitahuan dari Dewan Pimpinan Organisasi yang bersangkutan yang dapat dipergunakan atau yang tidak dapat dipergunakan.
(3) Alat peragaan kampanye Pemilihan Umum yang tidak dapat dipergunakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c adalah alat peragaan yang dapat diartikan bertentangan dengan ketentuan Pasal 25.
Surat keterangan yang berisi perubahan tempat, dan/atau waktu serta hal-hal lain yang berhubungan dengan pelaksanaan kampanye Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b, diberikan kepada Dewan Pimpinan Organisasi yang bersangkutan, yaitu:
a. apabila kampanye Pemilihan Umum akan dilaksanakan bersamaan tempat dan/atau waktunya dengan kampanye Pemilihan Umum yang akan diadakan oleh organisasi lain yang telah memberitahukan terlebih dahulu;
b. apabila kampanye Pemilihan Umum akan dilaksanakan dalam gedung atau di tempat terbuka yang bersamaan waktunya dengan kampanye Pemilihan Umum yang akan diadakan oleh organisasi lain, yang :
1) jarak antara masing-masing gedung tempat kampanye Pemilihan Umum dilaksanakan adalah kurang dari 2.000 (dua ribu) meter;
2) jarak antara masing-masing tempat terbuka yang digunakan dalam kampanye Pemilihan Umum adalah kurang dari 5.000 (lima ribu) meter.
c. apabila pelaksanaan kampanye Pemilihan Umum itu diduga akan mengganggu dan/atau dapat diduga akan menimbulkan gangguan keamanan dan/atau ketertiban umum.
(1) Kepala Wilayah Pemerintahan serendah-rendahnya Camat/Kepala Wilayah Kecamatan dalam wilkayah kerjanya masing-masing dapat MENETAPKAN tempat umum yang disediakan Pemerintah bagai pemasangan dan/atau pemancangan alat peragaan kampanye Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e serta mengatur mengenai tata cara pemasangan dan atau/pemancangan oleh organisasi yang bersangkutan.
(2) Pemasangan dan/atauu pemancangan alat peragaan kampanye Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud alam ayat (1) pada bangunan, halaman, dan/atau pekarangan milik perorangan/badan harus seizin dari pemilik atau penghuni bangunan, halaman, dan/atau pekarangan yang bersangkutan.
(1) DPP Organisasi dalam melakukan kegiatan kampanye Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d, diberi kesempatan menggunakan siaran RRI dan TV-RI, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. kampanye Pemilihan Umum melalui siaran radio hanya dilakukan oleh RRI secara sentral yaitu disiarkan oleh RRI stasiun Nasional Jakarta dan direlay oleh seluruh Stasiun RRI di seluruh INDONESIA dan radio bukan RRI;
b. kampanye Pemilihan Umum melalui siaran televisi hanya dilakukan oleh TV- RI secara sentral yaitu disiarkan secara nasional oleh TV-RI Jakarta dan direlay oleh seluruh Stasiun TV-RI di seluruh INDONESIA.
(2) DPP Organisasi yang akan menggunakan kesempatan mengadakan kampanye Pemilihan Umum melalui siaran RRI/TV-RI sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memberitahukan secara tertulis kepada PPI selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum waktu penyelenggaraan kampanye Pemilihan Umum.
(3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disampaikan pula kepada Menteri Penerangan Republik INDONESIA untuk pengaturanlebih lanjut.
(1) Kampanye Pemilihan Umum melalui siaran RRI/TV-RI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 berupa pidato rdio/televisi dengan menggunakannaskah yang disiapkan oleh DPP Organisasi yang bersangkutan.
(2) Naskah pidato sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan oleh DPP Organisasi kepada PPI selambat-lambatnya 14 (empat belas hari) sebelum waktu penyiaran.
(3) Naskah pidato sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diteliti oleh Panitia Peneliti Naskah Kampanye Pemilihan Umum terdiri dari unsur LPU/PPI, Departemen Dalam Negeri, Departemen Penerangan, POLRI, dan Instansi Pemerintah lainnya yang dianggap perlu, dibentuk dengan Keputusan Menteri Dalam negeri/Ketua LPU.
(4) Naskah pidato yang telah diteliti oleh Panitia Peneliti sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus sudah diserahkan keapda DPP Organisasi selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sebelum waktu penyiaran.
Kegiatan kampanye Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 waktu pelaksanaannya diatur sebagai berikut :
a. untuk pelaksanaan kampanye Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, huruf b, dan huruf c kegiatannya dimulai pukul 09.00 dan berakhir selambat-lambatnya pukul 18.00 waktu setempat;
b. untuk pelaksanaan kampanye Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf e dan huruf f, kecuali untuk media massa cetak khususnya surat kabar harian, kegiatannya dimulai pukul 06.00 dan berakhir selambat-lambatnya pukul 22.00 waktu setempat.