Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

KEPPRES Nomor 27 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1986 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggota Badan Penyelenggaraan/Pelaksana Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 PERATURAN PEMERINTAH dari unsur GOLKAR/PDI/Partai Persatuan yang melaksanakan kegiatan kampanye Pemilihan Umum harus memperoleh izin terlebih dahulu dari Ketua Badan Penyelenggara/Pelaksana Pemelihan Umum yang bersangkutan. (2) Anggota Badan Penyelenggara/Pelaksana Pemilihan Umum dalam melaksanakan kegiatan kampanye Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dibenarkan menggunakan jabatan, kekuasan, dan/atau fasilitas yang ada padanya sebagai anggota Badan Penyelenggara/Pelaksana Pemilihan Umum.
Your Correction