Correct Article 17
KEPPRES Nomor 27 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1986 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Anggota Badan Penyelenggaraan/Pelaksana Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 PERATURAN PEMERINTAH dari unsur GOLKAR/PDI/Partai Persatuan yang melaksanakan kegiatan kampanye Pemilihan Umum harus memperoleh izin terlebih dahulu dari Ketua Badan Penyelenggara/Pelaksana Pemelihan Umum yang bersangkutan.
(2) Anggota Badan Penyelenggara/Pelaksana Pemilihan Umum dalam melaksanakan kegiatan kampanye Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dibenarkan menggunakan jabatan, kekuasan, dan/atau fasilitas yang ada padanya sebagai anggota Badan Penyelenggara/Pelaksana Pemilihan Umum.
Your Correction
