Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

KEPPRES Nomor 27 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1986 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam penyelenggaraan kampanye Pemilihan Umum tidak dibenarkan mempergunakan gedung pemerintah, tempat ibadah, dan/atau halamannya. (2) Khusus gedung pemerintah yang lazim dipakai untuk kegiatan/pertemuan umum dapat dipergunakan untuk melaksanakan kegiatan kampanye Pemilihan umum setelah memperoleh izin dari pimpinan instansi yang bersangkutan.
Your Correction