Correct Article 14
KEPPRES Nomor 27 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1986 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) DPP Organisasi dalam melakukan kegiatan kampanye Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d, diberi kesempatan menggunakan siaran RRI dan TV-RI, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. kampanye Pemilihan Umum melalui siaran radio hanya dilakukan oleh RRI secara sentral yaitu disiarkan oleh RRI stasiun Nasional Jakarta dan direlay oleh seluruh Stasiun RRI di seluruh INDONESIA dan radio bukan RRI;
b. kampanye Pemilihan Umum melalui siaran televisi hanya dilakukan oleh TV- RI secara sentral yaitu disiarkan secara nasional oleh TV-RI Jakarta dan direlay oleh seluruh Stasiun TV-RI di seluruh INDONESIA.
(2) DPP Organisasi yang akan menggunakan kesempatan mengadakan kampanye Pemilihan Umum melalui siaran RRI/TV-RI sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memberitahukan secara tertulis kepada PPI selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum waktu penyelenggaraan kampanye Pemilihan Umum.
(3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disampaikan pula kepada Menteri Penerangan Republik INDONESIA untuk pengaturanlebih lanjut.
Your Correction
