Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

KEPPRES Nomor 27 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1986 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kampanye Pemilihan Umum yang merupakan kegiatan ketiga organisasi, diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Organisasi dan/atau anggota organisasi yang bersangkutan; (2) Dewan Pimpinan Organisasi dalam melaksanakan kegiatan kampanye Pemilihan Umum bertanggung jawab terhadap keamanan dan ketertiban jalannya kampanye.
Your Correction