Correct Article 5
KEPPRES Nomor 27 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1986 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Kampanye Pemilihan Umum yang merupakan kegiatan ketiga organisasi, diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Organisasi dan/atau anggota organisasi yang bersangkutan;
(2) Dewan Pimpinan Organisasi dalam melaksanakan kegiatan kampanye Pemilihan Umum bertanggung jawab terhadap keamanan dan ketertiban jalannya kampanye.
Your Correction
