Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

KEPPRES Nomor 27 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1986 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Mereka yang tidak diberi hak memilih hak memilih dan dipilih, dan mereka yang hak pilihnya dicabut berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dilarang.: a. ikut aktif dalam kegiatan kampanye Pemilihan Umum; b. diperkenalkan atau diperlihatkan kepada umum dalam kampanye Pemilhan Umum.
Your Correction