Correct Article 26
KEPPRES Nomor 27 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1986 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Current Text
Kegiatn kampanye Pemilihan Umum dalam bentuk pemasangan dan/atau pemancangan alat peragaan kampanye Pemilihan Umum bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 yang dapat menggangu keamanan dan/atau ketertiban lingkungan setempat, dapat dilarang atau diberhentikan pelaksanaannya oleh Penguasa yang berwenang setempat.
Your Correction
