Correct Article 2
KEPPRES Nomor 27 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1986 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Current Text
Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalamn Pasal 83 dan Pasal 84 PERATURAN PEMERINTAH dilaksanakan dalam jangka waktu 25 (dua puluh lima) hari yang berakhir 5 (lima) hari sebelum pemungutan suara dilaksanakan.
Your Correction
