Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

KEPPRES Nomor 27 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1986 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dengan tidak mengurangi maksud ketentuan Pasal 8 ayat (1), dalam hal kampanye Pemilihan Umum berbentuk pawai, termasuk arak-arakan, karnaval, gerak jalan, rally, dan lain-lain iring-iringan, baik dengan berjalan kaki maupun dengan kendaraan, diatur sebagai berikut : a. apabila pawai bergerak dalam satu wilayah Kabupaten/kotamadya Daerah Tingkat II, pemberitahuannya secara tertulis dilakukan oleh DPD II Organisasi kepada KAPOLWILTABES/KAPOLTABES/KAPOLRES/KAPOLWIL yang bersangkutan, dengan tembusan kepada KAPOLDA/KAPOLWIL; b. apabila pawai bergerak melalui lebih dari satu wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II, pemberitahuannya secara tertulis dilakukan oleh DPD I Organisasi yang menyelenggarakan pawai tersebut kepada KAPOLDA/KAPOLWIL dengan tembusan kepada masing-masing KAPOLWILTABES/KAPOLTABES/KAPOLRES/KAPOLRESTA. (2) Pawai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi daerah setempat serta memperhatikan keselamatan peserta, terjaminnya keamanan dan ketertiban dalam pelaksanaannya.
Your Correction