Article 1
(1) Membentuk Panitia Nasional Konperensi Tingkat Tinggi XI Kelompok-15, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Panitia Nasional.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Nasional bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
KEPPRES Nomor 20 Tahun 2001
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.