Correct Article 6
KEPPRES Nomor 20 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2001 tentang PEMBENTUKAN PANITIA NASIONAL KONFERENSI TINGKAT TINGGI XI KELOMPOK 15
Current Text
Ketua Panitia Nasional dalam melaksanakan tugasnya memperhatikan saran dan pertimbangan dari para Penasehat yang terdiri dari:
a. Menteri Pertahanan;
b. Menteri Keuangan;
c. Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
d. Menteri Perhubungan dan Telekomunikasi;
e. Panglima Tentara Nasional INDONESIA;
f. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
g. Sekretaris Kabinet;
h. Sekretaris PRESIDEN;
i. Sekretaris Wakil PRESIDEN;
j. Wakil Tetap Republik INDONESIA untuk PBB di Jenewa/Wakil Pribadi PRESIDEN Kelompok G-15.
Your Correction
