Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

KEPPRES Nomor 20 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2001 tentang PEMBENTUKAN PANITIA NASIONAL KONFERENSI TINGKAT TINGGI XI KELOMPOK 15

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Panitia Nasional dapat mengikutsertakan, bekerja sama, dan/atau berkoordinasi dengan berbagai Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Instansi Pemerintah lainnya serta pihak lain yang dianggap perlu.
Your Correction