Correct Article 9
KEPPRES Nomor 20 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2001 tentang PEMBENTUKAN PANITIA NASIONAL KONFERENSI TINGKAT TINGGI XI KELOMPOK 15
Current Text
Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Panitia Nasional, penyelenggaraan Konperensi Tingkat Tinggi XI Kelompok-15, termasuk Pertemuan Wakil Pribadi Kepala Negara/Pemerintahan, Pertemuan Tingkat Menteri Perdagangan/Ekonomi dan Menteri Luar Negeri serta penyelenggaraan pameran dagang yang diikuti oleh Negara Kelompok 15, dibebankan pada Anggaran Belanja Negara (Anggaran Khusus) Tahun 2001.
Your Correction
