Correct Article 5
KEPPRES Nomor 20 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2001 tentang PEMBENTUKAN PANITIA NASIONAL KONFERENSI TINGKAT TINGGI XI KELOMPOK 15
Current Text
Susunan Keanggotaan Panitia Nasional adalah sebagai berikut:
a. Ketua
:
Menteri Luar Negeri;
b. Wakil Ketua
:
Sekretaris Negara;
c. Ketua Pelaksana Harian/Ketua :
Sekretaris Jenderal, Departemen
Bidang Dukungan Umum
Luar Negeri;
d. Wakil Ketua Bidang Dukungan :
Deputi Sekretaris Negara Bidang
Umum
Administrasi, Sekretariat Negara;
e. Ketua Bidang Substansi dan : Direktur Jenderal Hubungan
Persidangan
Ekonomi Luar Negeri, Departemen
Luar Negeri;
f. Wakil Ketua Bidang Substansi : Direktur Jenderal Kerja Sama
dan Persidangan
Lembaga Industri dan Perdagangan
Internasional, Departemen Perin-
dustrian dan Perdagangan;
g. Ketua ….
g. Ketua Bidang Humas dan :
Direktur Jenderal Hubungan
Pameran
Sosial Budaya dan Penerangan,
Departemen Luar Negeri;
h. Wakil Ketua Bidang Humas :
Kepala Badan Pengembangan dan
Pameran
Ekspor Nasional, Departemen
Perindustrian dan Perdagangan;
i. Ketua Bidang Protokol dan : Direktur Jenderal Protokol dan
Konsuler
Konsuler, Departemen Luar
Negeri/Kepala Protokol Negara;
j. Wakil Ketua Bidang Protokol : Deputi Sekretaris PRESIDEN Bidang
dan Konsuler
Protokol dan Press, Sekretariat
PRESIDEN;
k. Ketua Bidang Pengamanan : Sekretaris Militer PRESIDEN;
l. Wakil Ketua
:
1. Kepala Kepolisian Daerah
Bidang Pengamanan
Metro Jaya;
2. Panglima Komando Daerah Militer Jakarta Raya/Jayakarta.
m. Sekretaris Umum :
Kepala Sekretariat Menteri Luar Negeri, Departemen Luar Negeri.
Pasal 6 ….
Your Correction
