Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

KEPPRES Nomor 20 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2001 tentang PEMBENTUKAN PANITIA NASIONAL KONFERENSI TINGKAT TINGGI XI KELOMPOK 15

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Susunan Keanggotaan Panitia Nasional adalah sebagai berikut: a. Ketua : Menteri Luar Negeri; b. Wakil Ketua : Sekretaris Negara; c. Ketua Pelaksana Harian/Ketua : Sekretaris Jenderal, Departemen Bidang Dukungan Umum Luar Negeri; d. Wakil Ketua Bidang Dukungan : Deputi Sekretaris Negara Bidang Umum Administrasi, Sekretariat Negara; e. Ketua Bidang Substansi dan : Direktur Jenderal Hubungan Persidangan Ekonomi Luar Negeri, Departemen Luar Negeri; f. Wakil Ketua Bidang Substansi : Direktur Jenderal Kerja Sama dan Persidangan Lembaga Industri dan Perdagangan Internasional, Departemen Perin- dustrian dan Perdagangan; g. Ketua …. g. Ketua Bidang Humas dan : Direktur Jenderal Hubungan Pameran Sosial Budaya dan Penerangan, Departemen Luar Negeri; h. Wakil Ketua Bidang Humas : Kepala Badan Pengembangan dan Pameran Ekspor Nasional, Departemen Perindustrian dan Perdagangan; i. Ketua Bidang Protokol dan : Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Konsuler, Departemen Luar Negeri/Kepala Protokol Negara; j. Wakil Ketua Bidang Protokol : Deputi Sekretaris PRESIDEN Bidang dan Konsuler Protokol dan Press, Sekretariat PRESIDEN; k. Ketua Bidang Pengamanan : Sekretaris Militer PRESIDEN; l. Wakil Ketua : 1. Kepala Kepolisian Daerah Bidang Pengamanan Metro Jaya; 2. Panglima Komando Daerah Militer Jakarta Raya/Jayakarta. m. Sekretaris Umum : Kepala Sekretariat Menteri Luar Negeri, Departemen Luar Negeri. Pasal 6 ….
Your Correction