Correct Article 7
KEPPRES Nomor 20 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2001 tentang PEMBENTUKAN PANITIA NASIONAL KONFERENSI TINGKAT TINGGI XI KELOMPOK 15
Current Text
Panitia Nasional dalam melaksanakan tugasnya didampingi oleh para Penasehat Teknis yang terdiri dari:
a. Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
b. Gubernur Jawa Barat;
c. Panglima Komando Daerah Militer III Siliwangi di Jawa Barat;
d. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat;
e. Panglima ….
g. Panglima Armada Republik INDONESIA Kawasan Barat;
h. Panglima Komando Operasi TNI-AU I;
i. Direktur Jenderal Anggaran Departemen Keuangan;
j. Ketua Kamar Dagang dan Industri.
Your Correction
