Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

KEPPRES Nomor 20 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2001 tentang PEMBENTUKAN PANITIA NASIONAL KONFERENSI TINGKAT TINGGI XI KELOMPOK 15

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk kelancaran dalam melaksanakan tugas sehari-hari, Ketua Panitia Nasional membentuk Panitia Penyelenggara. (2) Keanggotaan Panitia Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Panitia Nasional.
Your Correction