Correct Article 8
KEPPRES Nomor 20 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2001 tentang PEMBENTUKAN PANITIA NASIONAL KONFERENSI TINGKAT TINGGI XI KELOMPOK 15
Current Text
(1) Untuk kelancaran dalam melaksanakan tugas sehari-hari, Ketua Panitia Nasional membentuk Panitia Penyelenggara.
(2) Keanggotaan Panitia Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Panitia Nasional.
Your Correction
