Article 1
Gugus Tugas Peningkatan Jaring Pengaman Sosial merupakan Organisasi Lintas Sektoral yang berfungsi untuk memperluas dan mengamankan program-program Jaring Pengaman Sosial yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Pasal 2 …
KEPPRES Nomor 190 Tahun 1998
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.