Correct Article 6
KEPPRES Nomor 190 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 190 Tahun 1998 tentang PEMBENTUKAN GUGUS TUGAS PENINGKATAN JARING PENGAMAN SOSIAL
Current Text
Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Pengendali dapat dibantu oleh kelompok-kelompok masyarakat termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat dalam maupun luar negeri yang telah berpengalaman dan mempunyai reputasi yang baik.
Your Correction
