Correct Article 8
KEPPRES Nomor 190 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 190 Tahun 1998 tentang PEMBENTUKAN GUGUS TUGAS PENINGKATAN JARING PENGAMAN SOSIAL
Current Text
Anggaran rutin Gugus Tugas Peningkatan Jaring Pengaman Sosial dibebankan pada anggaran Departemen Keuangan.
Your Correction
