Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

KEPPRES Nomor 190 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 190 Tahun 1998 tentang PEMBENTUKAN GUGUS TUGAS PENINGKATAN JARING PENGAMAN SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Keanggotaan Tim Pengarah terdiri dari : Ketua : Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri; Anggota : 1. Menteri Negara Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dan pengentasan Kemiskinan; 2. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 3. Menteri Keuangan; 4. Menteri Dalam Negeri; 5. Menteri Pertanian; 6. Menteri Perindustrian dan Perdagangan; 7. Menteri Tenaga Kerja; 8. Menteri Kesehatan; 9. Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah; 10.Menteri Sosial. Sekretaris : ... Sekretaris : Wakil Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. (2) Tim Pengarah bertugas merumuskan kebijaksanaan dan prioritas program Jaring Pengaman Sosial.
Your Correction