Correct Article 7
KEPPRES Nomor 190 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 190 Tahun 1998 tentang PEMBENTUKAN GUGUS TUGAS PENINGKATAN JARING PENGAMAN SOSIAL
Current Text
Dalam rangka kelancaran tugas, Ketua Tim Pengendali diberikan kewenangan untuk menghubungi semua pejabat instansi Pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah.
Your Correction
