Correct Article 4
KEPPRES Nomor 190 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 190 Tahun 1998 tentang PEMBENTUKAN GUGUS TUGAS PENINGKATAN JARING PENGAMAN SOSIAL
Current Text
(1) Tim Pengendali diketuai Sdr. Mar'ie Muhammad dan para anggota yang ditetapkan kemudian oleh Ketua Tim Pengarah atas dasar usul Ketua Tim Pengendali.
(2) Tim Pengendali bertugas untuk membantu pemerintah dalam melaksanakan pengawasan, pemantauan dan koordinasi teknis pelaksanaan program Jaring Pengaman Sosial serta tugas-tugas lain yang ditetapkan oleh PRESIDEN.
(3) Pelaksanaan tugas sehari-hari Tim Pengendali dan Sekretariat Tim Pengendali berada di bawah koordinasi Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Your Correction
