Correct Article 2
KEPPRES Nomor 190 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 190 Tahun 1998 tentang PEMBENTUKAN GUGUS TUGAS PENINGKATAN JARING PENGAMAN SOSIAL
Current Text
Organisasi Gugus Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari Tim Pengarah dan Tim Pengendali yang berada langsung di bawah kendali PRESIDEN.
Your Correction
