Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

KEPPRES Nomor 190 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 190 Tahun 1998 tentang PEMBENTUKAN GUGUS TUGAS PENINGKATAN JARING PENGAMAN SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan teknis lebih lanjut bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri, selaku Ketua Tim Pengarah. Pasal 10 …
Your Correction