ORGANISASI
BAKN terdiri dari :
a. Kepala;
b. Wakil Kepala;
c. Deputi Administrasi;
d. Deputi Pembinaan;
e. Deputi Mutasi Kepegawaian;
f. Deputi Tata Usaha Kepegawaian;
g. Deputi Pengawasan;
h. Staf Ahli;
i. Kantor Wilayah BAKN.
Kepala mempunyai tugas :
a. memimpin BAKN sesuai dengan tugas dan fungsi BAKN dan membina aparatur BAKN agar berdaya guna dan berhasil guna;
b. menentukan kebijaksanaan teknis pelaksanaan administrasi negara di bidang kepegawaian sesuai dengan peraturan per undang-undangan yang berlaku dan kebijaksanaan umum yang telah ditetapkan oleh Pemerintah;
c. membina dan melaksanakan kerjasama di bidang administrasi kepegawaian dengan Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Pemerintah Daerah, dan Instansi Pemerintah lainnya.
(1) Dalam menjalankan tugasnya, Kepala dibantu oleh seorang
Wakil Kepala yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala.
(2) Tugas Wakil Kepala BAKN adalah :
a. membina dan mengembangkan administrasi BAKN yang berdaya guna dan berhasil guna;
b. mengkoordinasikan tugas-tugas Deputi;
c. mewakili Kepala dalam hal Kepala berhalangan.
Deputi Administrasi adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BAKN di bidang administrasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.
Deputi Administrasi mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administratif bagi seluruh satuan organisasi BAKN dalam rangka pelaksanaan tugasnya.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Deputi Administrasi mempunyai fungsi :
a. melaksanakan pengelolaan dan pembinaan urusan rumah tangga serta urusan ketatausahaan lainnya dalam lingkungan BAKN;
b .mengelola dan membina administrasi kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan organisasi dalam lingkungan BAKN.
Deputi Administasi membawahi :
a. Sekretariat;
b. Biro Kepegawaian dan Organisasi;
c. Biro Keuangan;
d. Biro Perlengkapan.
Deputi Pembinaan adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BAKN di bidang pembinaan kepegawaian yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.
Deputi Pembinaan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas BAKN di bidang pembinaan kepegawaian.
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Pembinaan mempunyai fungsi :
a. mempersiapkan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian;
b. menyusun rencana pembinaan dan pengembangan kepegawaian;
c. menyelesaikan masalah kepegawaian, seperti antara lain masalah cuti di luar tanggungan negara, pengangkatan calon pegawai, ujian dinas, bimbingan dan menyelesaikan masalah kedudukan hukum, hak dan kewajiban pegawai, serta menyelenggarakan administrasi pensiun pejabat negara dan lain-lain masalah kepegawaian yang tidak termasuk dalam tugas Deputi lain;
d. merencanakan dan melaksanakan pendidikan dan latihan di bidang kepegawaian;
e. menerima, menyusun, menganalisa dan memelihara segala laporan dan data di bidang kepegawaian.
Deputi Pembinaan membawahi :
a. Biro Perencanaan;
b. Biro Kepegawaian Umum;
c. Pusat Pendidikan dan Latihan.
Deputi Mutasi Kepegawaian adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BAKN di bidang mutasi kepegawaian yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.
Deputi Mutasi Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas BAKN di bidang mutasi kepegawaian dan tata usaha pensiun.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Deputi Mutasi Kepegawaian mempunyai fungsi :
a. MENETAPKAN persetujuan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil;
b. MENETAPKAN persetujuan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil;
c. mengkoordinasikan dan memnberikan bimbingan mengenai masalah pengangkatan, kepangkatan, dan penggajian Pegawai Negeri Sipil, serta mengawasi pelaksanaan pemberian pensiun Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Pemerintah Daerah dan Instansi Pemerintah lainnya;
d. MENETAPKAN pensiun Pegawai Negeri Sipil/Janda/Duda bagi mereka yang pensiun sebelum tanggal 1 Januari 1971;
e. menyelenggarakan tata usaha pensiun.
Deputi Mutasi Kepegawaian membawahi :
a. Biro Pengadaan Pegawai Negeri Sipil;
b. Biro Kepangkatan dan Penggajian;
c. Biro Pensiun.
Deputi Tata Usaha Kepegawaian adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BAKN di bidang tata usaha kepegawaian yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.
Deputi Tata Usaha Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan sebagi an tugas BAKN di bidang tata usaha kepegawaian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Deputi Tata Usaha Kepegawaian mempunyai fungsi :
a. menyelenggarakan pemberian Nomor Induk Pegawai (NIP), Kartu Pegawai (Karpeg), Kartu Isteri (Karis), Kartu Suami (Karsu) Pegawai Negeri Sipil;
b. menyelenggarakan komputerisasi, registrasi, perangkaan di bidang kepegawaian;
c. menerima, menyusun, mengolah dan memelihara data kepegawaian.
Deputi Tata Usaha Kepegawaian membawahi :
a. Biro Tata Usaha Kepegawaian I;
b. Biro Tata Usaha Kepegawaian II;
c. Biro Tata Usaha Kepegawaian III;
Deputi Pengawasan adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BAKN di bidang pengawasan atas pelaksanaan mutasi kepegawaian dan pelaksanaan peraturan perundang- undangan di bidang kepegawaian yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala BAKN.
Deputi Pengawasan mempunyai tugas mengamati dan mengikuti pelaksanaan mutasi kepegawaian pada khususnya dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian pada umumnya.
Dalam melaksanakan tugas sebgaimana dimaksud dalam Pasal 24 Deputi Pengawasan mempunyai fungsi :
a. mengamati dan mengikuti pelaksanaan mutasi kepegawaian pada khususnya dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian pada umumnya;
b. memberikan bimbingan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian di lingkungan Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Pemerintah Daerah, dan Instansi Pemerintah lainnya.
Deputi Pengawasan membawahi :
a. Inspektur I;
b. Inspektur II;
c. Inspektur III;
d. Inspektur IV;
(1) Untuk memenuhi kebutuhan keahlian di bidang-bidang tertentu, di BAKN dapat diangkat Staf Ahli.
(2) Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.
(3) Jumlah Staf Ahli diangkat sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang.
(1) Kantor Wilayah BAKN adalah Instansi Vertikal dari BAKN.
(2) Apabila dipandang perlu, pada setiap Ibukota wilayah Propinsi dibentuk Kantor Wilayah BAKN.
(3) Pelaksanaan pembentukan Kantor Wilayah BAKN sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan secara bertahap dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala BAKN setelah mendapat persetujuan lebih dahulu dari Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang peningkatan pendayagunaan aparatur Negara dan Menteri/Sekretaris Negara.