Correct Article 23
KEPPRES Nomor 11 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1984 tentang KEDUDUKAN TUGAS FUNGSI DAN ORGANISASI BADAN ADMINISTRASI PEGAWAIAN NEGARA
Current Text
Deputi Pengawasan adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BAKN di bidang pengawasan atas pelaksanaan mutasi kepegawaian dan pelaksanaan peraturan perundang- undangan di bidang kepegawaian yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala BAKN.
Your Correction
