Correct Article 3
KEPPRES Nomor 11 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1984 tentang KEDUDUKAN TUGAS FUNGSI DAN ORGANISASI BADAN ADMINISTRASI PEGAWAIAN NEGARA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 BAKN menyelenggarakan fungsi :
a. melaksanakan pembinaan kepegawaian sesuai dengan kebijaksanaan PRESIDEN;
b. merencanakan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian;
c. menyelenggarakan tata usaha kepegawaian dan tata usaha pensiun;
d. menyelenggarakan pengawasan, koordinasi, dan bimbingan terhadap pelaksanaan peraturan perundang undangan di bidang kepegawaian dan pensiun oleh Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Pemerintah Daerah, dan Instansi Pemerintah lainnya.
Your Correction
