Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

KEPPRES Nomor 11 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1984 tentang KEDUDUKAN TUGAS FUNGSI DAN ORGANISASI BADAN ADMINISTRASI PEGAWAIAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 BAKN menyelenggarakan fungsi : a. melaksanakan pembinaan kepegawaian sesuai dengan kebijaksanaan PRESIDEN; b. merencanakan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian; c. menyelenggarakan tata usaha kepegawaian dan tata usaha pensiun; d. menyelenggarakan pengawasan, koordinasi, dan bimbingan terhadap pelaksanaan peraturan perundang undangan di bidang kepegawaian dan pensiun oleh Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Pemerintah Daerah, dan Instansi Pemerintah lainnya.
Your Correction