Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

KEPPRES Nomor 11 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1984 tentang KEDUDUKAN TUGAS FUNGSI DAN ORGANISASI BADAN ADMINISTRASI PEGAWAIAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala, Wakil Kepala diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN (2) Deputi diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Kepala BAKN. (3) Pejabat eselon II a ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BAKN.
Your Correction