Correct Article 31
KEPPRES Nomor 11 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1984 tentang KEDUDUKAN TUGAS FUNGSI DAN ORGANISASI BADAN ADMINISTRASI PEGAWAIAN NEGARA
Current Text
(1) Kepala, Wakil Kepala diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN
(2) Deputi diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Kepala BAKN.
(3) Pejabat eselon II a ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BAKN.
Your Correction
