Correct Article 6
KEPPRES Nomor 11 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1984 tentang KEDUDUKAN TUGAS FUNGSI DAN ORGANISASI BADAN ADMINISTRASI PEGAWAIAN NEGARA
Current Text
(1) Dalam menjalankan tugasnya, Kepala dibantu oleh seorang
Wakil Kepala yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala.
(2) Tugas Wakil Kepala BAKN adalah :
a. membina dan mengembangkan administrasi BAKN yang berdaya guna dan berhasil guna;
b. mengkoordinasikan tugas-tugas Deputi;
c. mewakili Kepala dalam hal Kepala berhalangan.
Your Correction
