Correct Article 5
KEPPRES Nomor 11 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1984 tentang KEDUDUKAN TUGAS FUNGSI DAN ORGANISASI BADAN ADMINISTRASI PEGAWAIAN NEGARA
Current Text
Kepala mempunyai tugas :
a. memimpin BAKN sesuai dengan tugas dan fungsi BAKN dan membina aparatur BAKN agar berdaya guna dan berhasil guna;
b. menentukan kebijaksanaan teknis pelaksanaan administrasi negara di bidang kepegawaian sesuai dengan peraturan per undang-undangan yang berlaku dan kebijaksanaan umum yang telah ditetapkan oleh Pemerintah;
c. membina dan melaksanakan kerjasama di bidang administrasi kepegawaian dengan Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Pemerintah Daerah, dan Instansi Pemerintah lainnya.
Your Correction
