Correct Article 9
KEPPRES Nomor 11 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1984 tentang KEDUDUKAN TUGAS FUNGSI DAN ORGANISASI BADAN ADMINISTRASI PEGAWAIAN NEGARA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Deputi Administrasi mempunyai fungsi :
a. melaksanakan pengelolaan dan pembinaan urusan rumah tangga serta urusan ketatausahaan lainnya dalam lingkungan BAKN;
b .mengelola dan membina administrasi kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan organisasi dalam lingkungan BAKN.
Your Correction
