Correct Article 27
KEPPRES Nomor 11 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1984 tentang KEDUDUKAN TUGAS FUNGSI DAN ORGANISASI BADAN ADMINISTRASI PEGAWAIAN NEGARA
Current Text
(1) Untuk memenuhi kebutuhan keahlian di bidang-bidang tertentu, di BAKN dapat diangkat Staf Ahli.
(2) Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.
(3) Jumlah Staf Ahli diangkat sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang.
Your Correction
