PERDAGANGAN DALAM NEGERI
(1) Pemerintah mengatur kegiatan Perdagangan Dalam Negeri melalui kebijakan dan pengendalian.
(2) Kebijakan dan pengendalian Perdagangan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan pada:
a. peningkatan efisiensi dan efektivitas Distribusi;
b. peningkatan iklim usaha dan kepastian berusaha;
c. pengintegrasian dan perluasan Pasar dalam negeri;
d. peningkatan akses Pasar bagi Produk Dalam Negeri; dan
e. pelindungan konsumen.
(3) Kebijakan Perdagangan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mengatur:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. pengharmonisasian peraturan, Standar, dan prosedur kegiatan Perdagangan antara pusat dan daerah dan/atau antardaerah;
b. penataan prosedur perizinan bagi kelancaran arus Barang;
c. pemenuhan ketersediaan dan keterjangkauan Barang kebutuhan pokok masyarakat;
d. pengembangan dan penguatan usaha di bidang Perdagangan Dalam Negeri, termasuk koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah;
e. pemberian fasilitas pengembangan sarana Perdagangan;
f. peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri;
g. Perdagangan antarpulau; dan
h. pelindungan konsumen.
(4) Pengendalian Perdagangan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perizinan;
b. Standar; dan
c. pelarangan dan pembatasan.
(1) Setiap Pelaku Usaha wajib menggunakan atau melengkapi label berbahasa INDONESIA pada Barang yang diperdagangkan di dalam negeri.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan atau kelengkapan label berbahasa INDONESIA diatur dengan Peraturan Menteri.
(1) Distribusi Barang yang diperdagangkan di dalam negeri secara tidak langsung atau langsung kepada konsumen dapat dilakukan melalui Pelaku Usaha Distribusi.
(2) Distribusi Barang secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan menggunakan rantai Distribusi yang bersifat umum:
a. distributor dan jaringannya;
b. agen dan jaringannya; atau
c. waralaba.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Distribusi Barang secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan pendistribusian khusus melalui sistem penjualan langsung secara:
a. single level; atau
b. multilevel.
Barang dengan hak Distribusi eksklusif yang diperdagangkan dengan sistem penjualan langsung hanya dapat dipasarkan oleh penjual resmi yang terdaftar sebagai anggota perusahaan penjualan langsung.
Pelaku Usaha Distribusi dilarang menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan Barang.
Pelaku Usaha Distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 melakukan Distribusi Barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan serta etika ekonomi dan bisnis dalam rangka tertib usaha.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Distribusi Barang diatur dengan Peraturan Menteri.
(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Pelaku Usaha secara sendiri-sendiri atau bersama-sama mengembangkan sarana Perdagangan berupa:
a. Pasar rakyat;
b. pusat perbelanjaan;
c. toko swalayan;
d. Gudang;
e. perkulakan;
f. Pasar lelang komoditas;
g. Pasar berjangka komoditi; atau
h. sarana Perdagangan lainnya.
(2) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Pelaku Usaha dalam mengembangkan sarana Perdagangan sebagaimana dimaksud www.djpp.kemenkumham.go.id
pada ayat (1) harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Pemerintah bekerja sama dengan Pemerintah Daerah melakukan pembangunan, pemberdayaan, dan peningkatan kualitas pengelolaan Pasar rakyat dalam rangka peningkatan daya saing.
(2) Pembangunan, pemberdayaan, dan peningkatan kualitas pengelolaan Pasar rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk:
a. pembangunan dan/atau revitalisasi Pasar rakyat;
b. implementasi manajemen pengelolaan yang profesional;
c. fasilitasi akses penyediaan Barang dengan mutu yang baik dan harga yang bersaing; dan/atau
d. fasilitasi akses pembiayaan kepada pedagang Pasar di Pasar rakyat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembangunan, pemberdayaan, dan peningkatan kualitas pengelolaan Pasar rakyat diatur dengan atau berdasarkan Peraturan PRESIDEN.
(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pengaturan tentang pengembangan, penataan dan pembinaan yang setara dan berkeadilan terhadap Pasar rakyat, pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan perkulakan untuk menciptakan kepastian berusaha dan hubungan kerja sama yang seimbang antara pemasok dan pengecer dengan tetap memperhatikan keberpihakan kepada koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah.
(2) Pengembangan, penataan, dan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengaturan perizinan, tata ruang, zonasi dengan memperhatikan jarak dan lokasi pendirian, kemitraan, dan kerja sama usaha.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan perizinan, tata ruang, dan zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan PRESIDEN.
(1) Gudang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf d merupakan salah satu sarana Perdagangan untuk mendorong kelancaran Distribusi Barang yang diperdagangkan di dalam negeri dan ke luar negeri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib didaftarkan oleh setiap pemilik Gudang sesuai dengan penggolongan Gudang menurut luas dan kapasitas penyimpanannya.
(3) Setiap pemilik Gudang yang tidak melakukan pendaftaran Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa penutupan Gudang untuk jangka waktu tertentu dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(4) Ketentuan mengenai tata cara pendaftaran Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
(5) Ketentuan mengenai pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan atau berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH.
(1) Di luar ketentuan Gudang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat menyediakan Gudang yang diperlukan untuk menjamin ketersediaan Barang kebutuhan pokok rakyat.
(2) Gudang yang disediakan Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat tertutup dan jumlah Barang kebutuhan pokok rakyat yang disimpan dikategorikan sebagai data yang digunakan secara terbatas.
(1) Setiap pemilik, pengelola, atau penyewa Gudang yang melakukan penyimpanan Barang yang ditujukan untuk diperdagangkan harus menyelenggarakan pencatatan administrasi paling sedikit berupa jumlah Barang yang disimpan dan jumlah Barang yang masuk dan yang keluar dari Gudang.
(2) Setiap pemilik, pengelola, atau penyewa Gudang yang tidak menyelenggarakan pencatatan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan perizinan di bidang Perdagangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan administrasi Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah melakukan penataan, pembinaan, dan pengembangan terhadap Pasar lelang komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf f.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Ketentuan mengenai penataan, pembinaan, dan pengembangan Pasar lelang komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan PRESIDEN.
(1) Pemerintah melakukan pengaturan, pembinaan, pengawasan, dan pengembangan Pasar berjangka komoditi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf g.
(2) Ketentuan mengenai Pasar berjangka komoditi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka komoditi.
(1) Penyedia Jasa yang bergerak di bidang Perdagangan Jasa wajib didukung tenaga teknis yang kompeten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyedia Jasa yang tidak memiliki tenaga teknis yang kompeten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan usaha; dan/atau
c. pencabutan izin usaha.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH.
Pemerintah dapat memberi pengakuan terhadap kompetensi tenaga teknis dari negara lain berdasarkan perjanjian saling pengakuan secara bilateral atau regional.
(1) Dalam rangka pengembangan, pemberdayaan, dan penguatan Perdagangan Dalam Negeri, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau pemangku kepentingan lainnya secara sendiri-sendiri atau bersama- sama mengupayakan peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan keberpihakan melalui promosi, sosialisasi, atau pemasaran dan menerapkan kewajiban menggunakan Produk Dalam Negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri diatur dengan Peraturan Menteri.
(1) Pemerintah mengatur kegiatan Perdagangan antarpulau untuk integrasi Pasar dalam negeri.
(2) Pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk:
a. menjaga keseimbangan antardaerah yang surplus dan daerah yang minus;
b. memperkecil kesenjangan harga antardaerah;
c. mengamankan Distribusi Barang yang dibatasi Perdagangannya;
d. mengembangkan pemasaran produk unggulan setiap daerah;
e. menyediakan sarana dan prasarana Perdagangan antarpulau;
f. mencegah masuk dan beredarnya Barang selundupan di dalam negeri;
g. mencegah penyelundupan Barang ke luar negeri; dan
h. meniadakan hambatan Perdagangan antarpulau.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perdagangan antarpulau diatur dengan Peraturan Menteri.
(1) Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan wajib memiliki perizinan di bidang Perdagangan yang diberikan oleh Menteri.
(2) Menteri dapat melimpahkan atau mendelegasikan pemberian perizinan kepada Pemerintah Daerah atau instansi teknis tertentu.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Menteri dapat memberikan pengecualian terhadap kewajiban memiliki perizinan di bidang Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan di bidang Perdagangan sebagaimana pada ayat
(1) dan pengecualiannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengendalikan ketersediaan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dalam jumlah yang memadai, mutu yang baik, dan harga yang terjangkau.
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban mendorong peningkatan dan melindungi produksi Barang kebutuhan pokok dan Barang penting dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan nasional.
(3) Barang kebutuhan pokok dan Barang penting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan PRESIDEN.
(1) Dalam kondisi tertentu yang dapat menganggu kegiatan Perdagangan nasional, Pemerintah berkewajiban menjamin pasokan dan stabilisasi harga Barang kebutuhan pokok dan Barang penting.
(2) Jaminan pasokan dan stabilisasi harga Barang kebutuhan pokok dan Barang penting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menjaga keterjangkauan harga di tingkat konsumen dan melindungi pendapatan produsen.
(3) Dalam menjamin pasokan dan stabilisasi harga Barang kebutuhan pokok dan Barang penting, Menteri MENETAPKAN kebijakan harga, pengelolaan stok dan logistik, serta pengelolaan Ekspor dan Impor.
Dalam rangka pengendalian ketersediaan, stabilisasi harga, dan Distribusi Barang kebutuhan pokok dan Barang penting, Pemerintah dapat menunjuk Badan Usaha Milik Negara.
Dalam rangka melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Pemerintah mengalokasikan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Pelaku Usaha dilarang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang.
(2) Pelaku Usaha dapat melakukan penyimpanan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu jika digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam proses produksi atau sebagai persediaan Barang untuk didistribusikan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyimpanan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting diatur dengan atau berdasarkan Peraturan PRESIDEN.
(1) Menteri dapat meminta data dan/atau informasi kepada Pelaku Usaha mengenai persediaan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting.
(2) Pelaku Usaha dilarang melakukan manipulasi data dan/atau informasi mengenai persediaan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting.