Koreksi Pasal 18
UU Nomor 7 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah melakukan penataan, pembinaan, dan pengembangan terhadap Pasar lelang komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf f.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Ketentuan mengenai penataan, pembinaan, dan pengembangan Pasar lelang komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan PRESIDEN.
Koreksi Anda
