Koreksi Pasal 4
UU Nomor 7 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Lingkup pengaturan Perdagangan meliputi:
a. Perdagangan Dalam Negeri;
b. Perdagangan Luar Negeri;
c. Perdagangan Perbatasan;
d. Standardisasi;
e. Perdagangan melalui Sistem Elektronik;
f. pelindungan dan pengamanan Perdagangan;
g. pemberdayaan koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah;
h. pengembangan Ekspor;
i. Kerja Sama Perdagangan Internasional;
j. Sistem Informasi Perdagangan;
k. tugas dan wewenang Pemerintah di bidang Perdagangan;
l. Komite Perdagangan Nasional;
m. pengawasan; dan
n. penyidikan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Selain lingkup pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga diatur Jasa yang dapat diperdagangkan meliputi:
a. Jasa bisnis;
b. Jasa distribusi;
c. Jasa komunikasi;
d. Jasa pendidikan;
e. Jasa lingkungan hidup;
f. Jasa keuangan;
g. Jasa konstruksi dan teknik terkait;
h. Jasa kesehatan dan sosial;
i. Jasa rekreasi, kebudayaan, dan olahraga;
j. Jasa pariwisata;
k. Jasa transportasi; dan
l. Jasa lainnya.
(3) Jasa dapat diperdagangkan baik di dalam negeri maupun melampaui batas wilayah negara.
Koreksi Anda
