Koreksi Pasal 23
UU Nomor 7 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah mengatur kegiatan Perdagangan antarpulau untuk integrasi Pasar dalam negeri.
(2) Pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk:
a. menjaga keseimbangan antardaerah yang surplus dan daerah yang minus;
b. memperkecil kesenjangan harga antardaerah;
c. mengamankan Distribusi Barang yang dibatasi Perdagangannya;
d. mengembangkan pemasaran produk unggulan setiap daerah;
e. menyediakan sarana dan prasarana Perdagangan antarpulau;
f. mencegah masuk dan beredarnya Barang selundupan di dalam negeri;
g. mencegah penyelundupan Barang ke luar negeri; dan
h. meniadakan hambatan Perdagangan antarpulau.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perdagangan antarpulau diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
