Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

UU Nomor 7 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaku Usaha Distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 melakukan Distribusi Barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan serta etika ekonomi dan bisnis dalam rangka tertib usaha.
Koreksi Anda