Koreksi Pasal 16
UU Nomor 7 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Di luar ketentuan Gudang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat menyediakan Gudang yang diperlukan untuk menjamin ketersediaan Barang kebutuhan pokok rakyat.
(2) Gudang yang disediakan Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat tertutup dan jumlah Barang kebutuhan pokok rakyat yang disimpan dikategorikan sebagai data yang digunakan secara terbatas.
Koreksi Anda
