Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

UU Nomor 7 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pelaku Usaha wajib menggunakan atau melengkapi label berbahasa INDONESIA pada Barang yang diperdagangkan di dalam negeri. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan atau kelengkapan label berbahasa INDONESIA diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda